SPM PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (Peraturan Menteri PU PR No. 29 tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal)  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar sub urusan pekerjaan umum dan sub urusan perumahan rakyat yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. SPM Perumahan Rakyat mencakup :

  1. Jenis Pelayanan Dasar
  2. Mutu Pelayanan Dasar
  3. Penerima Pelayanan Dasar

Jenis Pelayanan Dasar 

STANDAR TEKNIS SPM PERUMAHAN RAKYAT (PASAL10)

    

1.) Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana dan 2.) Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program Pemerintah

DEFINISI OPERASIONAL

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH LAYAK HUNI BAGI KORBAN BENCANA

Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah  yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui  pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah.

Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana.

Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan pengembalian fungsi struktur rumah dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama.

Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang.

Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi ke rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada.

FASILITASI PENYEDIAAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT YANG TERKENA RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH

Fasilitasi dalam hal ini merupakan kegiatan-kegiatan yang mencakup antara lain pendampingan/pembinaan, pembimbingan, penyuluhan, pelayanan informasi dan bantuan teknis (termasuk pendampingan penggantian kerugian, penyusunan Rencana Tapak dan/atau DED Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus, pembangunan Rumah Susun Umum, pembangunan Rumah Khusus, dan pengadaan tanah)  bagi masyarakat terkena relokasi  program pemerintah daerah.

 “Tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya”  antara lain sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer).

Relokasi program pemerintah bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam hal ini merupakan kegiatan memindahkan keluarga, rumah tangga  atau masyarakat yang bertempat tinggal di atas lahan bukan fungsi permukiman dan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” dengan status penguasaan bangunan milik, sewa, atau hak guna pakai/ usaha/pemanfaatan.

Subsidi Uang Sewa merupakan bantuan uang sewa rumah layak huni yang diberikan kepada masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

PENERAPAN SPM

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH LAYAK HUNI BAGI KORBAN BENCANA

  1. Melakukan pendataan awal jumlah korban bencana dan kerusakan rumah (pengisian form A dan B);
  2. Pembentukan dan pelatihan Tim Satgas Bencana sektor perumahan.
  3. Penyusunan rencana aksi penyediaan dan rehabilitasi rumah rusak akibat bencana, dilakukan bersama-sama  dengan masyarakat dan dikoordinir oleh BPBD.
  4. Rehabilitasi rumah rusak ringan sampai sedang
  5. Pembangunan kembali rumah rusak berat
  6. Pembangunan baru/ relokasi rumah korban bencana
  7. Bantuan Akses Rumah Sewa Layak Huni

 FASILITASI PENYEDIAAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT YANG TERKENA RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH

  1. Melakukan pengumpulan data perumahan dan identifikasi rencana pengembangan perumahan baru
  2. Melakukan sinkronisasi program
  3. Melakukan pembinaan masyarakat
  4. Menyusun rencana pemenuhan
  5. Menghitung kebutuhan biaya pelaksanaan pemenuhan pelayanan
  6. Melakukan fasilitasi penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan
  7. Melakukan penyediaan rumah layak huni
  8. Melakukan subsidi uang sewa

Sumber : paparan Dra. Resty Isdaryanti, MT DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIY