• DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
  • Menata Semua Untuk Kesejahteraan

Tupoksi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.             

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan Perangkat Daerah (PD) yang dibentuk pada Bulan Januari Tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang  Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tugas Dinas   Perumahan    dan   Kawasan   Permukiman

Adapun   tugas   pokok   Dinas   Perumahan    dan   Kawasan   Permukiman Kabupaten  Seram Bagin Barat adalah sebagai berikut  :

Dinas   Perumahan    dan   Kawasan   Permukiman mempunyai   tugas membantu  Bupati menyelenggrakan urusan Pemerintahan  bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Fungsi Dinas   Perumahan    dan   Kawasan   Permukiman

Fungsi  Dinas  Perumahan  dan  Kawasan  Permukiman   Kabupaten  Seram Bagian Barat adalah sebagai berikut  :

  1. Perumusan kebijakan di   Bidang Perumahan,  Kawasan  Permukiman,  dan Pertanahan.
  2. Pelaksanaan kebijakan kebijakan di  Bidang Perumahan,  Kawasan  Permukiman,  dan Pertanahan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di   Bidang Perumahan,  Kawasan  Permukiman,  dan Pertanahan.
  4. Pelaksanaan administrasi di Bidang Perumahan, Kawasan  Permukiman,  dan Pertanahan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.

Uraian Tugas

Kepala Dinas

Kepala Dinas Perumahan  dan Kawasan  Permukiman  mempunyai tugas membantu  Bupati  melaksanakan  urusan  pemerintah  bidang perumahan  dan kawasan  permukiman  serta urusan  pemerintahan  bidang pertanahan.

Untuk  melaksanakan   tugas  tersebut,  Kepala  Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategi dibidang perumahan  dan kawasan permukiman  serta bidang pertanahan;
  2. Menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
  3. Menyusun  dan   menyempurnakan    peraturan    perundang-undangan

bidang perumahan  dan kawasan permukiman;

  1. Memberdayakan   pemangku  kepentingan   dalam  bidang  perumahan dan kawasan permukiman;
  2. Melaksanakan  singkronisasi   dan  sosialisasi   peraturan   perundang­undangan  serta  kebijakan  dan  strategi  penyelenggaraan   perumahan dan kawasan permukiman;
  3. Menyediakan  sarana  dan  prasarana  pembangunan   perumahan  bagi MBR;
  4. Mencadangkan  atau  menyediakan  tanah  untuk  pembangunan perumahan  bagi MBR;
  5. Menetapkan lokasi  perumahan  dan  permukiman  sebagai  perumahan kumuh  dan permukiman kumuh;
  6. Memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  7. Pelaksanaan  kebijakan     di    bidang     perumahan     dan    kawasan permukiman  serta bidang pertanahan;
  8. Penyelenggaraan upaya peningkatan  pelayanan publik di bidang perumahan  dan kawasan permukiman  serta bidang pertanahan;
  9. Pembinaan  umum   dan  teknis  di  bidang  perumahan   dan  kawasan permukiman  serta bidang pertanahan;
  10. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pernantauan dan evaluasi penyediaan  Rumah Susun, rumah kornersial,  rumah swadaya rumah khusus dan rumah negara;
  11. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pernbiayaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana,  sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman  sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
  12. Pendataan,  pelaksanaan,   perizinan   dan  pemanfaatan   tanah   untuk kepentingan  umum dan sarana prasarana pemerintahan;
  13. Pelaksanaan administrasi  dinas;
  14. Evaluasi dan pelaporan tugas di bidang perumahan  dan kawasan permukiman  serta pertanahan;
  15. Penyelenggaraan  kesekretariatan    dinas   perumahan    dan   kawasan  permukiman;  dan Pelaksanaan   tugas  lain  yang  diberikan   oleh  Bupati  sesuai  dengan tugas dan

Sekretariat

Sekretariat Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan,  kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program dilingkungan  dinas perumahan  dan kawasan permukiman. Untuk  melaksanakan    tugas   sebagaimana    dimaksud   ayat (1) sekretariat  dinas mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan   dan  pengembangan   kebijakan   teknis  dan program kerja pada sekretariat;
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan  bahan penyusunan  perencanaan  dan program kerja serta anggaran dinas secara terpadu;
  3. Pelaksanaan upaya  peningkatan  pelayanan  publik  di bidang kesekretariatan;
  4. Pengelolaan dan pengendalian  administrasi umum, administrasi kepegawaian  dan administrasi  keuangan;
  5. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan  dan perlengkapan;
  6. Pelaksanaan urusan  organisasi,  tatalaksana,  hukum,  keprotokoleran dan kehumasan;
  7. Pelayanan teknis administratif  kepada Kepala Dinas dan administrasi bidang-bidang   di  lingkungan  dinas  Perumahan   dan  kawasan permukiman;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan Pelaksanaan  tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh atasan.

Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai  tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan  perencanaan  dan program  kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun  standar   operasional   prosedur   dan   melaksanakan upaya  peningkatan  pelayanan  publik  di sub bagian  umum  dan kepegawaian;
  4. Menghimpun  dan  menyiapkan  peraturan  perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan  program kerja dan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan  urusan  surat menyurat,  pengetikan, penggandaan  dan tata usaha kearsipan;
  6. Menyelenggarakan pelayanan  administrasi,  kehumasan dan keprotokoleran;
  7. Melaksanakan  urusan   rumah   tangga,   keamanan   kantor   dan penyelenggaraan  rapat dinas;
  8. Merencanakan  kebutuhan     sarana     dan     prasarana     dinas perumahan  dan kawasan permukiman;
  9. Melaksanakan  pengelolaan    inventarisasi    dan   pemeliharaan barang   milik   daerah   pada   dinas   perumahan    dan   kawasan permukiman;
  10. Melaksanakan pengelolaan   urusan  orgamsasi   tatalaksana   dan urusan kepegawaian;
  11. Melaksanakan  monitoring,    evaluasi   dan   menyusun   laporan pelaksanaan   tugas  pada  sub  bagian  umum  dan  kepegawaian; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

Sub Bagian Perencanaan  dan Keuangan

Sub  bagian  perencanaan   dan  keuangan  mempunyai  tugas  sebagai berikut  :

  1. Menyiapkan  bahan  penyusunan   program  kegiatan  sub  bagian perencanaan  dan keuangan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun  standar   operasional   prosedur   dan   melaksanakan upaya peningkatan  pelayanan  publik  di sub bagian perencanaan dan keuangan;
  4. Menghimpun data dan menyiapkan  bahan-bahan  da]am rangka penyusunan  program kegiatan dinas;
  5. Menghimpun  dan  menyiapkan  peraturan  perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan  program  kerja kegiatan dinas;
  6. Mengumpulkan,    mengolah   dan   melakukan   sistematika   data untuk bahan penyusunan  program dan kegiatan  secara integritas dengan bidang-bidang;
  7. Menyusun  program   dan   rencana   anggaran   kegiatan   dinas perumahan dan kawasan permukiman;
  8. Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
  9. Melaksanakan verifikasi pengelolaan  anggaran belanja dinas;
  10. Menyusun rencana  kegiatan  anggaran,  dokumen  pelaksanaan anggaran  dan dokumen  pelaksanaan  perubahan  anggaran  untuk tiap tahun anggaran;
  11. Melaksanakan pengelolaan  urusan  keuangan  dinas  perumahan dan kawasan permukiman;
  12. Menyusun  laporan    pertanggungjwaban      atas    pengelolaan keuangan  secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan  monitoring,   evaluasi  dan  penyusunan   laporan penyelenggaraan  kegiatan pada sub bagian perencanaan  dan keuangan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh ata

Bidang  Perumahan

Bidang   perumahan   mempunyai   tugas   melaksanakan   sebagian tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan,    memfasilitasi,  mengatur,   memantau,   dan mengevaluasi    serta   melaporkan    kegiatan    bidang  perumahan    yang meliputi kegiatan pembangunan  dan peningkatan kualitas perumahan, pembinaan  dan pengendalian  perumahan.

Untuk: melaksanakan   tugas  tersebut,   maka  bidang  perumahan mernpunyai fungsi, sebagai berikut   :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan  dan pengembangan   kebijakan  teknis perencanaan  dan program kerja pada bidang perumahan;
  2. Pelaksanaan  upaya    peningkatan     pelayanan     publik:   di    bidang perumahan;
  3. Pelaksanaan perencanaan,  pembinaan,        pengembangan, pemberdayaan,  pemantauan  dan pengendalian  pelaksanaan  kegiatan­kegiatan  seksi di bawahnya;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan,    pemantauan    dan   pengendalian    pelaksanaan    seksi penyediaan  dan pembiayaan;
  5. Pelaksanaan  monitoring,   evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan   tugas pada bidang perumahan;  dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh atasan.

Seksi Perencanaan  Monitoring    dan Evaluasi

Seksi Perencanaan  monitoring  dan Evaluasi mempunyai  tugas :

  1. Menyiapkan bahan   koordinasi   penyusunan    perencanaan    dan program kerja pada seksi perencanaan  monitoring  dan evaluasi;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi  penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional  prosedur  dan melaksanakan  upaya peningkatan  pelayanan  publik  di  seksi  perencanaan   monitoring dan evaluasi;
  4. Menyiapkan bahan  penyusunan  perencanaan  dan  program  kerja pada seksi perencanaan  monitoring  dan evaluasi;
  5. Melaksanakan perencanaan  pada perancangan  rumah layak    huni dalam konsep hunian berimbang;
  6. Melaksanakan  infentarisasi    dan   evaluasi    kesesuaian    kondisi prasarana,  sarana dan utilitas umurn perumahan;
  7. Mengendalikan dan rnencegah timbulnya kawasan kumuh, baik kawasan kumuh perkotaan  maupun kawasan kumuh perdesaan;
  8. Menyiapkan bahan rekornendasi teknis di seksi perencanaan monitoring  dan evaluasi;

Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman  mempunyai tugas melaksanakan sebagian  tugas  kepala  dinas  dalam  menyusun,   menyiapkan, melaksanakan,  mengkoordinasikan,   memfasilitasi,  mengatur,  memantau dan    mengevaluasi     serta    melaporkan     kegiatan     bidang    kawasan permukiman     yang   meliputi    kegiatan    pendataan    dan   perencanaan,

peningkatan  kualitas dan manfaat pengendalan.

Untuk melaksanakan  tugas tersebut bidang kawasan permukiman mempunyai  fungsi sebagai berikut  

  1. Pelaksanaan penyusunan  dan pengembangan  kebijakan  teknis perencanaan  dan program  kerja pada bidang kawasan permukiman;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan  pelayanan  publik  di bidang kawasan permukiman;
  3. Pelaksanaan perencanaan,  pembinaan,       pengemabangan, pemberdayaan,  pemantauan  dan pengendalian,  pelaksanaan  kegiatan seksi pendataan  dan perencanaan;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan   dan pengendalian  pelaksanaan  kegiatan seksi pencegahan,  peningkatan  kualitas, manfaat dan pengendalian;
  5. Pelaksanaan  monitoring,   evaluasi   dan  laporan   pelaksanaan   tugas pada bidang kawasan permukiman;  dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh

Seksi Pendataan  dan Perencanaan

Seksi Pendataan  dan Perencanaan  mempunyai  tugas :

  1. Menyiapkan baban penyusunan  perencanaan  dan program kerja seksi pendataan  dan perencanaan;
  2. Menyiapkan baban koordinasi  penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan  pelayanan  publik di seksi pendataan  dan perencanaan;
  4. Menyiapkan baban  administrasi  pencadangan  atau penyediaan  tanah untuk kawasan permukiman;
  5. Menyiapkan baban dalam rangka penetapan  kawasan permukiman;
  6. Melakukan pendataan  dan penetapan  lokasi  perumahan  kumuh  dan permukirman kumuh    baik   kawasan    kumuh   perkotaan    maupun kawasan kumuh perdesaan;
  7. Melakukan pemugaran,  peremataaaan  atau permukiman  kembali;
  8. Melakukan pendataan  sarana  prasarana  dan utilitas  umum  kawasan permukiman;
  9. Melakukan pendataan  lampu penerangan jalan dan lampu hias;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi    dan    penyusunan     laporan pelaksanaan  tugas pada seksi pendataan  dan perencanaan;  dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh

 Seksi     Pencegahan,     Peningkatan      Kualitas,     Manfaat Dan Pengendalian

Seksi    pencegahan,      peningkatan     kualitas,     manfaat     dan pengendalian  mempunyai  tugas sebagai berikut   :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan  perencanaan  dan program kerja seksi  pencegahan,  peningkatan  kualitas, manfaat dan pengendalian;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan   publik   di  seksi   pencegahan,   peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian;
  4. Melakukan pengaturan,  pernbangunan  dan pemeliharaan  lampu PJU dan lampu hias;
  5. Melakukan  pengawasan    dan   evaluasi   seluruh   pelaksanan    tugas penerangan jalan umum dan lampu hias;
  6. Melakukan  perencanaan   penyediaan   prasarana,   sarana  dan  utilitas umum kawasan permukiman;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan  fasilitasi  pemberdayaan  masyarakat dalam rangka     mempertahankan      kualitas     lingkungan     hun ian perkotaan;
  8. Melakukan  pengendalian    kawasan   permukiman   pada   lingkungan hunian perkotaan;
  9. Merumuskan analisa  pemetaan  batas  zonasi  lingkungan  hunian  dan tempat kegiatan;
  10. Melaksanakan  monitoring,      evaluasi     dan     menyusun     laporan pelaksanaan      tugas   pada   seksi  pencegahan,   peningkatan   kualitas, manfaat dan pengendalian;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh atasan.

 Bidang Pertanahan

Bidang  Pertanahan  mempunyai  tugas  melaksanakan   sebagian  tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi   serta  melaporkan   kegiatan   bidang  pertanahan   yang meliputi kegiatan perizinan dan pengadaan tanah dan kegiatan pertamanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut  :

  1. Pelaksanaan  penyusunan   dan  pengembangan   kebijakan   teknis perencanaan  dan program kerja pada bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan  upaya   peningkatan    pelayanan   publik   di   bidang pertanahan
  3. Pelaksanaan Perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pertamanan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pertanahan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh atasan;

 Seksi Perizinan dan Pengadaan  Tanah

Seksi  Perizinan  dan  Pengadaan  Tanah  melaksanakan   tugas  sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan  penyusunan  perencanaan   dan  program  kerja seksi perizinan  dan pengadaan  tanah;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan  program  kegiatan;
  3. Menyusun standar  opersional  prosedur  dan melaksanakan  upaya peningkatan  pelayanan  publik  di seksi perizinan  dan pengadaan tanah;
  4. Melaksanakan  norma,   standar   prosedur   dan  kriteria   di  seksi perizinan  dan pengadaan  tanah;
  5. Menyiapkan  bahan   penetapan   kebijakan   perizinan   pertanahan untuk kepentingan  umum;
  6. Menyiapkan bahan untuk masalah sengketa terkait tahah ulayat;
  7. Menyiapkan  bahan  pelaksanaan   urusan   penyelesaian   masalah perizinan pertanahan  untuk kepentingan  umum;
  8. Menyiapkan  bahan   rekomendasi   teknis   diseksi   penzman   dan pengadaan tanah;
  9. Melaksanakan  identifikasi   dan  infentarisasi   tanah-tanah   milik Negara,  tanah  ulayat  milik  masyarakat   dan  tanah  milik perseorangan;
  10. Melaksanakan  monitoring,    evaJuasi   dan   menyusun    laporan pelaksanaan  tugas pada seksi perizinan dan pengadaan  tanah;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh atasan;

 Seksi Pertamanan

Seksi Pertamanan  mempunyai  tugas :

  1. Menyiapkan bahan  penyusunan  perencanaan  dan  program  kerja seksi pertamananan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi  penyusunan  program kegiatan;
  3. Menyusun stan dar operasional  prosedur  dan melaksanakan  upaya peningkatan  pelayanan publik di seksi pertamanan;
  4. Menyiapkan bahan  penyusunan  perencanaan   dan program  kerja seksi pertamanan;
  5. Menyusun program kegiatan pada seksi pertamanan;
  6. Menyiapkan bahan  penetapan  kebijakan  pengadaan  tanah untuk kepentingan  umum;
  7. Menyiapkan  data  dan  merencanakan   pengelolaan   pertamanan kota dan tempat pemakaman  umum;
  8. Mengkoordinasikan  dan mengendalikan  penyelenggaraan   urusan pertamanan  dan tempat pemakaman;
  9. Merencanakan dan melaksanakan  pembangunan  dan peningkatan taman kota baik di kabupaten  maupun kecamatan;
  10. Mendata dan merencanakan  pengadaan  lahan, pembangunan  dan peningkatan  tempat pemakaman  umum;
  11. Melaksanakan  perawatan,   pemeliharaan   dan  perbaikan   tempat pemakaman  umum;
  12. Menyiapkan bahan rekomendasi  teknis seksi pertamanan;
  13. Melaksanakan  monitoring,      evaluasi     penyusunan      laporan pelaksanaan  tugas pada seksi pertamanan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan  oleh atasan

 

Halaman Lainnya
Sertifikasi

Kompetensi  

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 74 kali
Pembinaan Guru

Guru  

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 96 kali
Pembinaan Ketenagaan

Honorer  

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 89 kali
Pembinaan SMP

SLTP  

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 74 kali
Pembinaan SD

SD  

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 85 kali