Tupoksi
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan Perangkat Daerah (PD) yang dibentuk pada Bulan Januari Tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Adapun tugas pokok Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagin Barat adalah sebagai berikut :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggrakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
- Pelaksanaan kebijakan kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
- Pelaksanaan administrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.
Uraian Tugas
Kepala Dinas
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategi dibidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
- Menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
- Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan singkronisasi dan sosialisasi peraturan perundangundangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan perumahan bagi MBR;
- Mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi MBR;
- Menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- Memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
- Pembinaan umum dan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
- Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pernantauan dan evaluasi penyediaan Rumah Susun, rumah kornersial, rumah swadaya rumah khusus dan rumah negara;
- Pendataan, perencanaan, penyediaan, pernbiayaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
- Pendataan, pelaksanaan, perizinan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum dan sarana prasarana pemerintahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Evaluasi dan pelaporan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas perumahan dan kawasan permukiman; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
Sekretariat
Sekretariat Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program dilingkungan dinas perumahan dan kawasan permukiman. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) sekretariat dinas mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
- Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja serta anggaran dinas secara terpadu;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana, hukum, keprotokoleran dan kehumasan;
- Pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan administrasi bidang-bidang di lingkungan dinas Perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi, kehumasan dan keprotokoleran;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas;
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas perumahan dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah pada dinas perumahan dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan pengelolaan urusan orgamsasi tatalaksana dan urusan kepegawaian;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bagian umum dan kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan program kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian perencanaan dan keuangan;
- Menghimpun data dan menyiapkan bahan-bahan da]am rangka penyusunan program kegiatan dinas;
- Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja kegiatan dinas;
- Mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan secara integritas dengan bidang-bidang;
- Menyusun program dan rencana anggaran kegiatan dinas perumahan dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
- Melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja dinas;
- Menyusun rencana kegiatan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran untuk tiap tahun anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dinas perumahan dan kawasan permukiman;
- Menyusun laporan pertanggungjwaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian perencanaan dan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ata
Bidang Perumahan
Bidang perumahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan bidang perumahan yang meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan, pembinaan dan pengendalian perumahan.
Untuk: melaksanakan tugas tersebut, maka bidang perumahan mernpunyai fungsi, sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang perumahan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik: di bidang perumahan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatankegiatan seksi di bawahnya;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan seksi penyediaan dan pembiayaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada bidang perumahan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Perencanaan Monitoring dan Evaluasi
Seksi Perencanaan monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi perencanaan monitoring dan evaluasi;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi perencanaan monitoring dan evaluasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi perencanaan monitoring dan evaluasi;
- Melaksanakan perencanaan pada perancangan rumah layak huni dalam konsep hunian berimbang;
- Melaksanakan infentarisasi dan evaluasi kesesuaian kondisi prasarana, sarana dan utilitas umurn perumahan;
- Mengendalikan dan rnencegah timbulnya kawasan kumuh, baik kawasan kumuh perkotaan maupun kawasan kumuh perdesaan;
- Menyiapkan bahan rekornendasi teknis di seksi perencanaan monitoring dan evaluasi;
Bidang Kawasan Permukiman
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan bidang kawasan permukiman yang meliputi kegiatan pendataan dan perencanaan,
peningkatan kualitas dan manfaat pengendalan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut bidang kawasan permukiman mempunyai fungsi sebagai berikut
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengemabangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian, pelaksanaan kegiatan seksi pendataan dan perencanaan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan, peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Seksi Pendataan dan Perencanaan
Seksi Pendataan dan Perencanaan mempunyai tugas :
- Menyiapkan baban penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pendataan dan perencanaan;
- Menyiapkan baban koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi pendataan dan perencanaan;
- Menyiapkan baban administrasi pencadangan atau penyediaan tanah untuk kawasan permukiman;
- Menyiapkan baban dalam rangka penetapan kawasan permukiman;
- Melakukan pendataan dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukirman kumuh baik kawasan kumuh perkotaan maupun kawasan kumuh perdesaan;
- Melakukan pemugaran, peremataaaan atau permukiman kembali;
- Melakukan pendataan sarana prasarana dan utilitas umum kawasan permukiman;
- Melakukan pendataan lampu penerangan jalan dan lampu hias;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pada seksi pendataan dan perencanaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Seksi Pencegahan, Peningkatan Kualitas, Manfaat Dan Pengendalian
Seksi pencegahan, peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pencegahan, peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi pencegahan, peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian;
- Melakukan pengaturan, pernbangunan dan pemeliharaan lampu PJU dan lampu hias;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh pelaksanan tugas penerangan jalan umum dan lampu hias;
- Melakukan perencanaan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempertahankan kualitas lingkungan hun ian perkotaan;
- Melakukan pengendalian kawasan permukiman pada lingkungan hunian perkotaan;
- Merumuskan analisa pemetaan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pencegahan, peningkatan kualitas, manfaat dan pengendalian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan bidang pertanahan yang meliputi kegiatan perizinan dan pengadaan tanah dan kegiatan pertamanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pertanahan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan
- Pelaksanaan Perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pertamanan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pertanahan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perizinan dan Pengadaan Tanah
Seksi Perizinan dan Pengadaan Tanah melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi perizinan dan pengadaan tanah;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar opersional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi perizinan dan pengadaan tanah;
- Melaksanakan norma, standar prosedur dan kriteria di seksi perizinan dan pengadaan tanah;
- Menyiapkan bahan penetapan kebijakan perizinan pertanahan untuk kepentingan umum;
- Menyiapkan bahan untuk masalah sengketa terkait tahah ulayat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan penyelesaian masalah perizinan pertanahan untuk kepentingan umum;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis diseksi penzman dan pengadaan tanah;
- Melaksanakan identifikasi dan infentarisasi tanah-tanah milik Negara, tanah ulayat milik masyarakat dan tanah milik perseorangan;
- Melaksanakan monitoring, evaJuasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi perizinan dan pengadaan tanah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Pertamanan
Seksi Pertamanan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pertamananan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun stan dar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi pertamanan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pertamanan;
- Menyusun program kegiatan pada seksi pertamanan;
- Menyiapkan bahan penetapan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- Menyiapkan data dan merencanakan pengelolaan pertamanan kota dan tempat pemakaman umum;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pertamanan dan tempat pemakaman;
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan peningkatan taman kota baik di kabupaten maupun kecamatan;
- Mendata dan merencanakan pengadaan lahan, pembangunan dan peningkatan tempat pemakaman umum;
- Melaksanakan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan tempat pemakaman umum;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis seksi pertamanan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas pada seksi pertamanan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan